Pendahuluan
Dokter Spesialis yang ingin melakukan praktik medis di wilayah Kota Semarang wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Semarang.
Persyaratan Dokumen
- STR Dokter Spesialis yang masih berlaku dari KKI.
- Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IDI Cabang Kota Semarang).
- Surat Pernyataan Tempat Praktik atau Surat Keterangan dari Fasyankes.
- Pasfoto berwarna terbaru latar belakang merah.
Alur Permohonan
- Pastikan data Anda telah terverifikasi di SISDMK Kemenkes.
- Akses MPP Digital Kota Semarang dan pilih jenis perizinan SIP Dokter.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan format PDF/JPG.
- Tim verifikator DPMPTSP akan melakukan validasi dokumen.
- SIP terbit secara elektronik dengan tanda tangan digital (BSRE).