Perizinan Tenaga Kesehatan (SIP)

Panduan Lengkap Pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Spesialis

Dipublikasikan: 09 September 2026 • Dilihat: 19 kali

Pendahuluan

Dokter Spesialis yang ingin melakukan praktik medis di wilayah Kota Semarang wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Semarang.

Persyaratan Dokumen

  1. STR Dokter Spesialis yang masih berlaku dari KKI.
  2. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IDI Cabang Kota Semarang).
  3. Surat Pernyataan Tempat Praktik atau Surat Keterangan dari Fasyankes.
  4. Pasfoto berwarna terbaru latar belakang merah.

Alur Permohonan

  1. Pastikan data Anda telah terverifikasi di SISDMK Kemenkes.
  2. Akses MPP Digital Kota Semarang dan pilih jenis perizinan SIP Dokter.
  3. Unggah seluruh dokumen persyaratan format PDF/JPG.
  4. Tim verifikator DPMPTSP akan melakukan validasi dokumen.
  5. SIP terbit secara elektronik dengan tanda tangan digital (BSRE).