Kebijakan Privasi & Perlindungan Data Pribadi

Pemberitahuan Kepatuhan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

1. Pengumpulan Data Pribadi

DPMPTSP Kota Semarang melalui platform LION PRO mengumpulkan data pribadi berupa Nama, NIK/NIP, Alamat Email, dan Nomor WhatsApp saat Anda menggunakan layanan "Ajukan Pertanyaan". Pengumpulan data ini dilakukan semata-mata untuk verifikasi keabsahan pemohon perizinan dan penyelesaian kendala teknis.

2. Dasar Hukum & Persetujuan (Consent)

Sesuai UU PDP No. 27/2022, pemrosesan data dilakukan berdasarkan persetujuan eksplisit yang Anda berikan melalui centang persetujuan pada formulir. Anda berhak menarik persetujuan atau meminta penghapusan data dengan menghubungi pengelola data DPMPTSP Kota Semarang.

3. Keamanan & Enkripsi Data

Data sensitif seperti NIK, NIP, nomor telepon, dan rincian pesan disimpan secara terenkripsi (*encrypted at rest*) di basis data aman pemerintah. Data tersebut tidak akan dijual, disebarluaskan, atau diserahkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Anda atau kewajiban hukum.

4. Retensi Data

Sesuai dengan keputusan kebijakan retensi, data tiket dan rincian kontak disimpan untuk keperluan rekam jejak bantuan dan audit pelayanan publik hingga dilakukan tindakan penghapusan resmi oleh administrator terotorisasi.